SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Dunia kini berusaha keras untuk mengurangi emisi karbon dan mengatasi terjadinya perubahan iklim. Indonesia sebagai bagian dunia pun tidak ingin ketinggalan dan juga terlibat aktif di dalamnya.

Salah satu instrumennya, kini Indonesia terus menggenjot pengembangan energi bersih berbasis energi baru dan terbarukan untuk menggantikan bahan bakar berbasis fosil. Namun, situasi perekonomian global yang diprediksi tidak bersahabat pada tahun ini akibat masih berlarutnya perang Rusia-Ukraina dan ancaman resesi, telah menyebabkan dunia perlu meninjau kembali rencana peta jalannya berkaitan dengan energi bersih.

Pasalnya, dunia masih tergantung pada bahan bakar fosil untuk menggerakkan mesin industri dan listriknya. Di sisi lain, pasokan energi pun terbatas akibat perang. Dampak ikutannya, harga minyak dunia naik.

Artinya, krisis energi tetap menjadi ancaman terbesar. Pemenuhan kebutuhan energi di masa depan tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Oleh karena itu, Indonesia mau tidak mau harus mulai bergerak untuk mencari sumber bahan bakar alternatif dan itu berasal dari energi baru dan terbarukan, yakni dengan mengembangkan bahan bakar nabati (BBN).

Salah satu bukti Indonesia serius mengatasi emisi karbon dan perubahan iklim, mengutip laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang tahun ini hingga Juli 2023, Indonesia berhasil menurunkan emisi karbon dan gas rumah kaca hingga 118 juta ton. Capaian tersebut mencapai 32,9 persen dari target penurunan emisi tahun ini sebesar 358 juta ton.

Pertanyaan selanjutnya, apa strategi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi. Di sisi lain, program mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi karbon tetap berjalan?

Pemerintah tentu dengan berbagai cara berupaya mengejar target yang telah ditetapkan. Kini, Kementerian ESDM berharap agar kebijakan mandatori biodiesel dapat diterapkan juga pada program campuran bioetanol pada bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin.

Menurut Direktur Bioenergi EBTKE Kementerian ESDM Edi Wibowo, guna mendukung keberlanjutan mandatori bioetanol, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Halaman :
Tags
SHARE