SHARE

Istimewa

Beda Daton Pemilih mengatakan penyandang disabilitas sering kali menghadapi hambatan-hambatan yang membatasi akses mereka terhadap informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama calon anggota legislatif dan tidak tersedianya sejumlah instrumen teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas.

Ia menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh diabaikan atas aksesibilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu seperti hak untuk didaftar guna memberikan suara, hak atas akses ke tempat pemungutan suara.

Selain itu hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, hak atas informasi termasuk informasi tentang Pemilu dan hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam Pemilu.

Oleh sebab itu, kata dia fasilitas pendukung perlu disediakan secara memadai seperti akses ke tempat pemungutan suara bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, alat bantu coblos terutama terhadap tunanetra.

"Kami berharap Komisi Pemulihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah di NTT menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu yang inklusif yang ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Halaman :
Tags
SHARE