SHARE

Arif Yudistira

Kedua, kewajiban jam mengajar 24 jam pada guru yang dirasa tidak relevan. Sebab selama ini bagi guru yang memiliki murid sedikit dan jamnya tidak terpenuhi membuat guru terganjal urusan sertifikasi. Ketiga, perlunya payung hukum yang jelas yang memberikan kepastian pada peningkatan kesejahteraan guru dan juga nasib guru PAUD.

Esensi dan spirit dari RUU Sisdiknas ini tidak boleh tidak harus dikawal oleh semua elemen masyarakat. Jangan sampai spirit peningkatan kesejahteraan guru justru hanya menjadi dalih bagi liberalisasi dan privatisasi pendidikan.

RUU Sisdiknas yang komprehensif, dan solutif bagi pendidikan Indonesia mesti dibahas dan disusun dengan pertimbangan masak. Jangan sampai RUU ini hanya berhenti pada wacana dan tidak kunjung merubah nasib guru.

Halaman :
Tags
SHARE