SHARE

Istimewa

RUU Sisdiknas ini mendapat respon yang beragam dari berbagai pihak. Dalam RUU ini, pembahasan mengenai kesejahteraan guru menjadi hal yang paling banyak dibahas. Sehingga tidak bisa dipungkiri hadirnya RUU ini menimbulkan banyak respon kritis yang menuntut kepastian kesejahteraan tersebut.

Terdapat pro dan kontra dalam beberapa pasal yang diatur di dalam RUU sidiknas ini. Seperti misalnya pembahasan mengenai kesejahteraan guru dalam tunjangan profesi yang sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen tahun 2005, yag dalam RUU Sidiknas versi Agustus tidak tertulis secara eksplisit mengenai tunjangan profesi dan hanya disebutkan pada Pasal 105 “a. memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;yang dalam hal tersebut menjadi kekhawatiran banyak pihak akan keberlangsungan kesejahteraan Guru dalam hal tunjangan Profesi.

Guru Makin Sejahtera

Menteri Nadim Makarim dalam wawancara kupas tuntas isu kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas kemendikbudristek RI, 11 September lalu menyatakan secara gamblang bahwa tujuan RUU Sisdiknas ini justru membuka potensi seluas-luasnya bagi kesejahteraan Guru, poin yang disoroti adalah 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi tetap dapat menerima tunjangan profesi tanpa harus menunggu dan mengantre dalam sertifikasi, sehingga sertifikasi dan Program PPG dapat difokuskan 100% kepada calon guru baru untuk menutupi kekurangan Tenaga pendidik pengganti yang sudah pensiun.

Halaman :
Tags
SHARE