“Pengelolaan keuangan desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana asta cita keenam yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelas Refli.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan yang diikuti dua kecamatan itu merupakan gelombang pertama dari lima gelombang yang akan dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang berharap penerangan hukum serupa dapat terus berlanjut untuk memperkuat kapasitas aparat desa dalam pengelolaan keuangan dan pemerintahan yang bersih.