Beranda Hukum dan Kriminal KPK Persilahkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan

KPK Persilahkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan

0
Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan praperadilan. Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

"KPK mempersilahkan Tersangka untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. "KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).

Tessa meyakini, proses penetapan tersangka yang dilalukan penyidik telah sesuai dengan prosedur. "KPK berkeyakinan proses Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus yang akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Diketahui, KPK membuka tiga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024.

Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait