Beranda Hukum dan Kriminal KPK Persilahkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan

KPK Persilahkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan

0
Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka pun sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.


 Kata Kunci:

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait