SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -   Konsep Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang penuh kasih sayang dan damai bagi alam semesta. Jika ada pelaku teror yang mengatasnakaman agama Islam berarti mereka tidak utuh dalam memahami konsep Islam tersebut. 

Hal ini disampaikan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Madani, Kiai Haji Nurhaedi di Kabupaten Lebak, Ahad (11/4). 

Ulama terkemuka di Kabupaten Lebak menuturkan berkembangnya paham sektoral yang melakukan aksi terorisme dan radikalisme itu karena mereka tidak utuh menerima konsep Islam.

Dia melanjutkan pelaku teror itu menyebarkan semangat jihad yang sesat untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang tak berdosa. Pemahaman jihad sepotong-potong dan tidak seutuhnya itu, menurut Nurul Madani, berbahaya dan haram hukumnya. Pasalnya, pengertian jihad bagi pelaku teror merupakan perbuatan amaliah dan jika mati masuk surga.

Pemahaman jihad yang salah dan menyesatkan itu, kata dia, dikembangkan oleh jaringan mereka dengan menyebar informasi melalui media sosial. Padahal, kata dia, konsep Islam tentang pengertian jihad sangat luas dan orang mencari ilmu dan bekerja sama saja melakukan perbuatan jihad.

Namun, menurut dia, jihad yang berat bagi umat Islam adalah menahan hawa nafsu. "Kami berharap masyarakat dapat mewaspadai penyebaran pemahaman sektoral itu karena perbuatan sesat dan menyesatkan," katanya menandaskan.

Pemimpin Ponpes Nurul Madani ini lantas mengimbau masyarakat jangan mudah terpengaruh pemahaman sektoral itu.

Hal ini mengingat, kata dia, mereka merekrut masyarakat berusia di bawah 40 tahun dengan anggapan pada umur tersebut pemikirannya labil, kemudian mereka dengan mudahnya memengaruhi kalangan muda untuk berjihad sesat itu.

Ia mencontohkan pelaku teror di Gereja Katedral Makassar dan Mabes Polri yang masih berusia muda. Bahkan, pelaku teror tidak hanya laki-laki, tetapi mereka memanfaatkan kaum perempuan, bahkan tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja anak-anak.

Oleh karena itu, penegak hukum harus bertindak tegas dan cepat menangani kasus terorisme dan radikalisme karena menjadikan ancaman memecah belah bangsa.

Tags
SHARE