SHARE

Mufidah Sakinah

CARAPANDANG.COM - Guru adalah seorang pendidik yang amat berjasa dalam membimbing dan  mendidik suatu anak agar tercapai suatu keselarasan untuk mencapai tujuan yang mulia yakni memberikan berbagai ilmu, pengalaman, dan pengetahuan kepada suatu anak didik.

Sedangkan guru honorer yakni seorang pengajar dengan segala kemampuannya dan pengabdiannya mulai dari nol hingga mencapai titik puncak pengabdian atau pensiun, baik guru PNS ataupun non PNS yang memperoleh honor tetap ataupun tak tetap dalam suatu tingkatan guru.

Dan disini dibahas mengenai guru honorer yang belum tetap dalam mendapatkan gaji tersebut, pada sebuah lembaga tepatnya di TK MARDI SIWI terdapat 2 guru dan 1 kepala sekolah dengan pendapatan yang berbeda-beda pula, pastinya di suatu bidang pendidikan terdapat peraturan-peraturan yang perlu untuk diketahui dan dijalankan jika ia ingin mendapatkan hidup yang berkah dan bermanfaat dalam proses pekerjaan yang dilakukannya.

Dengan hal itu, jika beliau telah menjadi kepala sekolah maka sudah memenuhi kriteria dalam tahapan atau proses pengajaran pada suatu anak yakni sudah berjasa selama masih proses awal beliau mengajar hingga mencapai kinerja selama kurang lebih 22 tahun, dan sudah melewati berbagai tantangan serta perjuangan salah satunya sering dinilai oleh sang penilai tentang materi- materi yang sudah disampaikan ataupun tentang apa yang sudah didapat selama menjabat seorang guru, karena pekerjaan seorang guru itu tidak hanya mengajar serta mendidik saja melainkan ada yang menilainya juga.

Tetapi dalam lembaga TK sang pengajar masih menjadi guru honorer tak tetap, sehingga mereka terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi yang terbaik dalam mewujudkan kinerja-kinerja yang profesional.

Ketika mereka mencapai kinerja yang dinilai baik oleh atasan atau ketua UPT maka honor nya akan bertambah yang awalnya mendapat honor TPP sebesar Rp. 3.000.000 per 3 bulan sekali dengan sekarang yang semakin maju dan meningkat sehingga TPP dirubah menjadi inpassing dengan honor 3 bulan sekali kurang lebih sebesar Rp.10.000.000, dan perlu diketahui honor ini tidak disamaratakan begitu saja, tetapi ada ketentuan yakni jika beliau sudah mengajar atau mempunyai kinerja selama 27 tahun maka inpassing yang cair sebesar Rp10 juta, sedangkan kinerja kurang dari 20 tahun maka inpassing yang cair Rp10 juta kebawah atau sekitar Rp5 juta.

Jadi, seorang guru TK bisa menjadi guru honorer PNS dengan kinerja yang diabdinya selama beberapa tahun lamanya. Antara honor kepala sekolah dengan guru pasti berbeda, honor guru setengah dari honor kepala karena tidak menutup kemungkinan jika beliau kepala sekolah berarti akan menjabat atau kinerjanya lebih lama dari seorang guru.

Dalam lembaga tersebut saling adanya kerjasama yang baik antara kepala dengan guru, sehingga dari kepala UPT ingin menilainya secara detail lagi dengan mendatangi lembaga-lembaga pada masing-masing desa disuatu kecamatan tertentu, tetapi disini sang penilai mengajukan keputusan yakni penilaian guru diadakan di 1 lembaga dengan mencakup 3 lembaga yang salah satunya lembaga TK MARDI SIWI.

Dari pandangan guru yang merasa lembaganya belum maju dan belum memiliki fasilitas yang memadai atau bisa dikatakan lembaganya yang kecil, maka guru tersebut kurang setuju dengan keputusan seperti itu, menurutnya lebih baik dilaksanakan di lembaga masing-masing karena sang penilai akan mengetahui kemampuan di tiap-tiap lembaga tersebut.

Dan hal yang diakibatkan dari adanya keputusan seperti itu akan membuat suatu lembaga yang sudah  berkemajuan itu menunjukkan sikap loyalitas sekali dan harus terdepankan karena beliau merasa bahwa lembaganya cukup bisa melakukan itu, dan cukup mampu akan memenuhinya. Bukankah sikap seperti itu kurang baik dan akan menimbulkan beberapa perbedaan? Mungkin saja iya. Apa daya guru yang memilki lembaga kecil, mereka hanya mengikuti saja tanpa berkomentar apapun.

Adapun dalam penilaian tersebut tidak hanya dinilai tentang buku-buku nya saja, melainkan suatu lembaga harus menyediakan uang pesangon masing-masing Rp.100.000 per orang kepada sang penilai, belum juga pesangon lainnya seperti beras 1 kg, minyak goreng 2 kg, gula beberapa kg per masing-masing guru dan sebagainya. Selain itu juga menyediakan makanan untuk menjamu sang penilai tersebut.

Apakah hal itu tidak dikatakan tuntutan? Hal itu jelas dinyatakan tuntutan, bagi lembaga yang besar tidak masalah dengan hal seperti itu, tetapi fikirkan nasib lembaga yang kurang memadai semuanya dengan guru yang belum mencukupi kriteria pasti mereka merasa keberatan dengan hal itu, karena honornya saja belum tentu bisa mencukupi semua kebutuhannya baik individu ataupun suatu kelompok kemudian dia harus ikut berpartisipasi dan membayar iuran untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Jika tuntutan ini tidak dilakukan maka sang kepala UPT tidak menganggap guru di lembaga tersebut mengikuti uji penilaian dan bahkan tidak mau menyetorkan data-data nya ke kabupaten untuk di cek dan di cairkan honornya.

Bukannya di dalam ayat Al-qur’an sudah dijelaskan jika kita memuliakan suatu umat maka kita akan dimuliakan sendiri, tetapi kenapa disini ada yang tidak memuliakannya, kalau dengan cara yang sederhana mungkin dilakukan kenapa harus yang loyalitas sekali, karena sudah jelas jika tindakan yang dilakukan dengan sederhana akan mendapat manfaat yang banyak.

Maka penulis di sini akan memberikan masukan sedikit akan hal ini, seharusnya sang atasan memberikan suatu kelonggaran dan bisa memikirkan matang-matang akan tujuan diadakannya penilaian guru ini, karena setiap guru pasti memiliki pandangan dan pendapat sendiri-sendiri. Dan diharapkan oleh sang guru adalah dilakukan penilaian itu secara sederhana saja jangan terlalu menuntut dengan hal-hal yang berat. [**]

Oleh: Mufidah Sakinah
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)


Tags
SHARE