SHARE

Ernest Ludji

CARAPANDANG.COM - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore mengeluarkan intruksi tentang larangan mudik pada masa liburan Lebaran tahun ini kepada  pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

"Wali Kota Kupang telah mengeluarkan instruksi kepada para pimpinan OPD dan ASN untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota selama masa liburan Lebaran tahun 2021 ini," ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Sabtu (8/5).

Dia menjelaskan, instruksi dilakukan Wali Kota Kupang sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran tahun 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Dia menjelaskan,  kasus Covid-19 di daerah ini selalu mengalami peningkatan setelah liburan berlangsung. Misalnya pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021 kasus Covid-19 di daerah ini mengalami peningkatan. Maka itu, hal ini diharapkan tidak terulang. 

"Pemerintah Kota Kupang tidak ingin kasus Covid-19 meningkat seperti pasca-liburan Natal dan Tahun baru 2021 lalu. Hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Kupang melarang mudik tahun ini," ujarnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang, mulai memperketat pengawasan pada pintu keluar Kota Kupang seperti menuju Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara maupun bandar udara serta pelabuhan laut guna mencegah adanya warga yang mudik keluar kota.

Ernest mengapresiasi langkah tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan operasi penertiban terhadap warga yang masuk ke daerah itu untuk berlibur pada masa liburan tahun ini.  "Kerja sama seperti ini sangat penting, sehingga ada pemahaman yang sama dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Dengan demikian kasus COVID-19 bisa dikendalikan di setiap daerah," ujar Ernest.

Tags
SHARE