SHARE

istimewa

Sementara terkait IK-CEPA, perwakilan DPR RI mengingatkan, penghapusan hambatan tarif dan nontari, tidak dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk impor asal Republik Korea, terutama produk makanan dan minuman.

Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan daya saing produk Indonesia dan nilai tambah produk dalam negeri, sehingga Indonesia dapat mendorong ekspor produk-produk bernilai tinggi ke Republik Korea.

Republik Korea mempunyai permintaan yang tinggi atas produk panel kayu, garmen, pulp, kimia dasar, dan rumput laut. Hal ini perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha nasional.

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menyampaikan pentingnya sosialisasi dan rencana aksi untuk membantu pelaku usaha dalam memahami peluang yang ditawarkan dan memitigasi tantangan yang ada dari kedua perjanjian ini.

Mendag Zulhas juga mengungkapkan persetujuan Indonesia-Uni Emirat Arab CEPA (IUEA-CEPA) baru saja ditandatangani pada 1 Juli lalu.

"Kami berharap proses ratifikasi pengesahan perjanjian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua atau tiga bulan mendatang. Ini supaya manfaatnya dapat segera dirasakan. Kembali saya mengingatkan, hal tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Mendag.

Halaman :