SHARE

Istimewa (Net)

CARAPNDANG.COM - Logika hukum dari gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pengurus partai versi kongres luar biasa (KLB), antara lain Marzuki Alie dan Darmizal sulit untuk dipahami. 

Demikian disampaikan  Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). 

Dia menilai, justru dari gugatan ini menunjukan para penggugat secara tidak langsung  telah mengakui kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.

“Dalam KLB ilegal, dia (mengatakan) sudah dipulihkan hak-haknya, tetapi masih menggugat kami, yang ketua umumnya AHY. Jadi, secara logika hukum kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum (Partai Demokrat) AHY,” jelasnya. 

Atas pengakuan tidak langsung ini, dia pun mengucapkan terima kasih kepada para penggugat, yaitu enam politisi yang menurut DPP Partai Demokrat, telah dipecat sebagai kader.

Sebelumnya,  Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, dan ia didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.

Ketua Majelis Hakim Rosmina telah membuka sidang pertama di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa. Namun, sidang diskors sampai pukul 13.00 WIB karena pengacara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.

Jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda, kata Rosmina sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang diskors.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Kongres luar biasa di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025. Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

Tags
SHARE