SHARE

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoasus atau Brigadir J.

CARAPANDANG - Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoasus atau Brigadir J.

Majelis hakim menilai Arif Rachman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Arif terbukti secara besama-sama merusak informasi elektronik milik publik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta kepada Arif Rachman.

Adapun majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor pemberat dan meringankan dalam putusan tersebut.

Untuk yang memberatkan, perbuatan Arif dianggap bertentangan dengan azas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri. Sedangkan meringankan Arif belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

“Serta terdakwa sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang,” ujar Hakim.

Arif Rachman sebelumnya dituntut 1 tahun denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arif disebut menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.

Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.