SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer selaku terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J gara-gara diwawancarai media televisi (TV) swasta.

CARAPANDANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer selaku terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J gara-gara diwawancarai media televisi (TV) swasta.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, bahwa pencabutan itu diputuskan setelah digelar sidang makhamah LPSK.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial dalam keterangan persnya di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Dikatakan, bahwa keputusan ini diambil setelah ada perilaku dari Bharada E yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.

Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani wawacara dengan salah satu stasiun televisi dan LPSK menilai bahwa tidak ada persetujuan dari pihaknya.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.

Lebih lanjut, pihaknya sudan melayangkan surat keberatan dari pihak LPSK ke pihak media tersebut.

Dia menegaskan, bahwa dengan dicabutnya perlindungan kepada Bharada E tidak membuat hukuman dan status JC kepada Bharada E akan berubah.

“Nah, ini informasi yang penting juga, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” ucapnya.



Tags
SHARE