SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Mahfud ke KPK adalah untuk meminta berkas kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan memastikan status hukum kasus ini.

"Saya bersama semua Pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis ( 29/4/2021).

Kendati demikian, Mahfud tidak merinci dokumen yang diambilnya. Hal kni karena jumlahnya yang sangat banyak. Dokumen itu bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI.

"Kan sudah diumumkan, totalnya Rp110,4 triliun," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus itu. Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus BLBI.

"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Pemerintah memburu utang perdata Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa tim pemburu akan berjalan transparan.

Pemerintah membentuk tim setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus BLBI.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menetapkan bahwa kasus tersebut bukan pidana.

Sebab itu, pemerintah akan menagih kembali utang yang telah digelontorkan pada 1998 senilai Rp147,4 triliun.

Kendati demikian, hitung-hitungan pemerintah nilai utang yang tersisa mencapai Rp108 triliun.

Tags
SHARE