SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Untuk mengurangi penularan Covid-19  di Kota Mataram, NTB, Pemkot meminta kepada umat Islam di wilayah tersebut agar tidak menggelar pawai takbiran. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa (11/5). 

Dia mengatakan kegiatan takbiran boleh dilaksanakan di masjid atau mushalla, akan tetapi harus tetap menerapkan  protokol kesehatan. "Yang tidak diizinkan adalah kegiatan pawai takbiran keliling dan menimbulkan kerumunan," tegasnya. 

Dia mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Masa Pandemi Covid-19. Pada  poin 11 surat edaran tersebut, secara tegas disampaikan masyarakat diminta tidak pawai takbiran secara keliling, tetapi dapat melakukan takbiran di masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan.

Terkait dengan itu, pemerintah kota melalui aparat lingkungan, kelurahan bersama dengan babinsa dan bhabinkamtibmas akan melakukan pengawasan dan akan dilakukan penghentian kegiatan masyarakat apabila terjadi potensi kerumunan atau kegiatan yang menyebabkan mobilisasi massa.

"Karena itu, kita berharap masyarakat dapat mematuhi edaran tersebut dengan tidak melakukan pawai takbiran keliling meskipun di tingkat lingkungan," katanya.

Peniadakan pawai takbiran tersebut upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Mataram, apalagi kasus positif Covid-19 di Kota Mataram masih tetap ditemukan setiap hari. Berdasarkan data tim Kewaspadaan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) per 10 Mei 2021 terjadi tambahan pasien positif baru. 

Tags
SHARE