CARAPANDANG - Sebanyak 26.000 warga Jakarta tercatat menjadi warga Kota Bekasi sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat.
Menurutnya, warga tersebut sebenarnya sudah tinggal di Kota Bekasi hanya saja masih ber-KTP Jakarta. Namun karena ada kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Jakarta, maka mereka beralih menjadi warga Kota Bekasi.
"Sudah hampir 26.000 warga pemilik KTP DKI yang membalik data menjadi KTP Kota Bekasi. Itu data yang tercatat di kami hingga November ini," kata Taufik Rachmat Hidayat saat dijumpai di kantornya, Jumat (22/11/2024).
Ia mengatakan, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Sebab ada 1 juta NIK yang dinonaktifkan oleh Pemprov Jakarta saat ini.
Diperkirakan dari 1 juta NIK, sekitar 150.000-an merupakan NIK warga yang saat ini tinggal di Kota Bekasi. Sementara sisanya ada yang tinggal di Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Ia menghimbau, agar warga Kota Bekasi yang masih memiliki KTP Jakarta untuk segera melakukan pindah kependudukan. Adapun syaratnya cukup dengan membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
"Jangan pernah ragu untuk mengurus kepindahan penduduk. Karena nantinya akan berdampak kepada seluruh layanan yang akan mereka terima oleh warga masyarakat," ujarnya mengakhiri pembicaraan.