Beranda Berita Penjual Gas Elpiji 3 Kg Harus Memiliki NIB

Penjual Gas Elpiji 3 Kg Harus Memiliki NIB

Lewat langkah ini, Pemerintah ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Mulai hari ini, 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer atau warung akan dilarang. Jika tetap ingin menjual elpiji tersebut, maka pengecer wajib  terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.

Hal ini disampaikan   Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam pernyataannya di Jakarta,Sabtu,  1 Februari 2025. 

Dia menjelaskan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg bisa mendaftar melalui sistem online guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).  

“Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Berikutnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait