CARAPANDANG - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang cacat prosedur dan material. Hal itu dilayangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap diluar garis pantai itu tidak boleh menjadi properti pribadi atau perusahaan. Maka itu ini tidak bisa di sertifikasi, maka sertifikat tersebut cacat prosedur dan cacat material," ujar Nusron, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang. Hasilnya secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.
"Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun. Maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," kata Nusron.
Dia memaparkan dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada dibawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada. Maka, telah diketahui berada diluar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut. Ini sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.