CARAPANDANG – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI yang baru saja disahkan tetap melarang anggota TNI untuk berbisnis.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis,” tegas Puan saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025.
Selanjutnya Puan mengatakan dalam UU TNI yang baru juga tidak hanya melarang berbisnis, larangan TNI untuk berpolitik praktis juga masih berlaku.
“Tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus,” ujarnya.
Politisi perempuan PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 47 UU TNI yang direvisi, tentara aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L).
“Kalau di luar dari Pasal 47, bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,”tegasnya.
Maka itu, Puan berharap kepada masyarakat untuk membaca UU TNI yang baru disahkan tersebut. Jangan langsung menaruh curiga atau berprasangka buruk kepada pemerintah atau DPR.
“Jadi, jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” harapnya.