“Hal ini menunjukkan langkah pemerintah daerah yang telah mengambil alih layanan Teman Bus di wilayahnya masing-masing, adalah bentuk komitmen mereka dalam penyelenggaraan transportasi publik yang berkelanjutan dan pro kepada rakyat,” kata Menhub Dudy.
Kemudian Kemenhub juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali serta pemerintah kota/kabupaten di wilayah Sarbagita terkait kelanjutan program BTS di wilayah tersebut. Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, disepakati bahwa pendanaan angkutan perkotaan di Bali akan dilakukan melalui skema sharing antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten, yakni dengan memanfaatkan dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai amanat PP 35 Tahun 2023, yaitu minimal 10% untuk membiayai peningkatan moda transportasi umum.
Sebagai asumsi perhitungan, berdasarkan data tahun 2023 bahwa jika Pemprov Bali dapat mengalokasikan setidaknya 5% dari realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2023, yaitu sekitar Rp. 150 miliar, angka ini cukup untuk membiayai kebutuhan anggaran BTS di kawasan Sarbagita yang rata-rata membutuhkan Rp. 85 miliar per tahun.