Beranda Umum BPK Serahkan LHP Pengelolaan Sertifikasi Tanah Kepada BPN

BPK Serahkan LHP Pengelolaan Sertifikasi Tanah Kepada BPN

BPK menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan PNBP Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 pada Kementerian ATR/BPN.

0
Istimewa

Karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, antara lain untuk penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga penguatan pengawasan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan atas kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetorkan ke kas negara.

Akhsanul Khaq berharap seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, BPK juga sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait