Beranda Internasional Australia Resmi Sahkan UU Pelarangan Anak-anak Gunakan Medsos

Australia Resmi Sahkan UU Pelarangan Anak-anak Gunakan Medsos

Parlemen Australia telah mengesahkan UU pelarangan anak-anak usia bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).

0
Parlemen Australia telah mengesahkan UU pelarangan anak-anak usia bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).

CARAPANDANG - Parlemen Australia telah mengesahkan UU pelarangan anak-anak usia bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut, ada hubungan langsung penggunaan medsos dengan kesehatan mental yang buruk pada anak muda.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sebelumnya disetujui DPR, dengan 102 suara mendukung dan 13 suara menolak. Pengesahan RUU ini masih butuh persetujuan Senat. 

Guardian melaporkan, mayoritas senator telah menyatakan persetujuannya. Ada 34 senator yang setuju, hanya 19 orang menolak. 

UU ini menetapkan denda hingga AU$50 juta (Rp516,5 miliar). Denda tersebut diberlakukan kepada perusahaan medsos yang melanggar.

Namun, detail pelaksanaan aturan baru ini akan dirumuskan setelah uji coba teknologi verifikasi usia pada 2025. Aturan ini tidak akan berlaku hingga 12 bulan mendatang.

Beberapa platform seperti Snapchat, TikTok, X, Instagram, Reddit, dan Facebook diperkirakan termasuk dalam cakupan larangan ini. Sementara itu, YouTube dikecualikan karena alasan edukasi.

RUU ini diajukan dengan hanya tiga hari sidang parlemen tersisa, sehingga memunculkan berbagai kritik. Amnesty International memperingatkan larangan ini berpotensi mengisolasi anak muda dan tidak mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait