SHARE

Arif Yudistira

CARAPANDANG, Oleh: Arif Yudistira, Peminat Dunia Pendidikan dan Anak, Pengasuh SD MBS Yogya

Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini patut untuk menggambarkan nasib Ibu Suwarti, Sragen. Ibu Suwarti diangkat menjadi PNS pada tahun 2016, ia mengajar dari SD ke SD lainnya selama 28 tahun. Ia kini telah pensiun, selama dua tahun ia telah menerima gaji PNS. Ia diminta mengembalikan gaji selama menjadi PNS selama dua tahun itu dan terancam tidak mendapatkan uang pensiun.

Nasib Ibu Suwarti ini menjadi cerminan karut marut kebijakan pemerintah perihal peningkatan kesejahteraan guru. Guru selama ini memang dianggap sebagai profesi yang miris. Persoalan guru yang tidak kunjung sejahtera ini menjadi ironis saat UU Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 telah memberikan aturan yang jelas tentang aspek kesejahteraan guru. Pada pasal 14 UU Guru dan Dosen diterangkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Pada praktiknya selama ini, guru masih belum mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Masih banyak guru mendapatkan penghasilan jauh dibawah upah minimum regional (UMR). Guru pun terpaksa mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dinamika Kurikulum Baru

Kurikulum baru memang selalu menuntut guru untuk terus beradaptasi. Guru sebagai ujung tombak pendidikan dituntut untuk selalu bisa adaptif terhadap perkembangan dalam dunia pendidikan.

Halaman :
Tags
SHARE