SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM -  Setiap momentum pergantian Kapolri, akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat. 

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani seusai para pimpinan DPR RI menerima Surpres Calon Kapolri bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

Maka itu, Puan berharap agar Polri ke depan mampu meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang makin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.

Ketua DPR perempuan pertama ini menuturkan bahwa peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Maka itu, Puan memandang bahwa kepemimpinan Polri sangat penting dalam mengarahkan, membawa, dan membangun institusi Kepolisian RI yang makin maju, modern, dan berwibawa.

Tidak hanya itu, lebih lanjut politisi perempuan PDIP ini menuturkan bahwa institusinya akan segera menindaklanjuti Surat Presiden tentang Calon Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

"DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kami akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," ujarnya.

Setelah Presiden menyampaikan Surpres Calon Kapolri, kata Puan, terhitung 20 hari ke depan, DPR akan memproses pelaksanaan mekanisme DPR dalam memberikan persetujuan atas calon tunggal Kapolri, yakni Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Puan menjelaskan bahwa pemberian persetujuan melalui DPR RI sesuai dengan mekanisme internal DPR, yaitu didahului dengan mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). "Kami lantas akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan. Hasil dari uji kelayakan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan," ujarnya.

Puan mengatakan bahwa proses tersebut akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat dari Presiden diterima oleh DPR pada hari Rabu (13/1).

Tags
SHARE