SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari keadilan bagi neneknya dan telah mendapatkan gugatan hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi dan dugaan pelecehan dari seseorang akibat konten yang dimuatnya di media sosial. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi dalam upaya perlindungan anak.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan KemenPPPA turut dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Polda Jambi untuk membahas kasus tersebut.

“KemenPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya,” kata Nahar.

Nahar menyayangkan adanya gugatan hukum dari Pemerintah Kota Jambi dan tuduhan pelecehan dari seseorang terhadap korban dalam konten video yang dimuatnya di media sosial.  SFA memuat konten video di media sosial yang memprotes perusahaan dan Pemerintah Kota Jambi lantaran jalan di sekitar rumah neneknya menjadi rusak karena dilalui alat berat milik perusahaan. Ia menuntut keadilan untuk neneknya, sebab rumah neneknya ikut rusak akibat lalu lalang alat berat tersebut.  

Terkait dengan konten pencemaran nama baik tersebut, Pemerintah Kota Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi memakai UU ITE dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.

Nahar menyampaikan dalam rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam direkomendasikan terkait gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi yang dialami oleh SFA dapat diselesaikan melalui restorative justice karena korban SFA masih berusia anak.  

KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi untuk melakukan pendampingan terhadap Anak. Hari ini upaya pertemuan dilakukan oleh UPTD PPA, Pemerintah Kota Jambi, dan Anak. Selanjutnya hasil pertemuan berupa surat perdamaian kedua belah pihak dan permohonan pencabutan pengaduan mendasari dilakukannya upaya restorative justice oleh Polda Jambi.

KemenPPPA bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus melakukan pendampingan bagi Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dilansir kemenpppa.go.id 

Tags
SHARE