SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh seorang ibu dan anaknya, Sweetha Kusuma Subardiya dan MFA (4) yang jasadnya dibuang di KM 425 Tol Semarang-Solo.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menurut dia, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA yang masih berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang hingga meninggal pada Februari 2022.

"Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya.
 

Halaman :