SHARE

Din Syamsuddin

CARAPANDANG.COM - Tudingan GAR ITB yang menyebut bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tudahan yang serius. Terlebih hal itu dilaporkan ke KASN. 

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam keterangan persnya, Minggu (14/2). 

Menurutnya, GAR ITB harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. Jika tidak maka mereka telah mencemarkan nama baik Mantan Ketua Umum PP Muhammmadiyah itu.  Dan mereka bisa dijerat pasal 310 KUHP. 

"Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik,"ujarnya.

Lebih lanjut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini mengatakan, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar.

Dia memandang selama ini Din Syamsuddin tak ada tindakan yang radikal. Bahkan sebagai ulama dia tidak pernah henti menyuarakan perdamaian antar umat bergama. "Tak pernah ada seruan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun. "Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan," pungkasnya.

Tags
SHARE