SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak sengketa Pilkada Kota Batam 2020 yang dimohonkan pasangan Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid.

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang ditayangkan secara langsung, Rabu (17/2) menjelaskan permohonan tersebut ditolak karena yang diajukan kepada MK melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yaitu tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

KPU Batam membuat pengumuman penetapan perolehan suara pada Jumat (18/12/2020). Dengan begitu, batas permohonan semestinya sampai Selasa (22/12/2020). Sedangkan pemohon permohonan kepada panitera mahkamah pada Rabu (23/12/2020).

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai kedudukan hukum pemohon dikaitkan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, Mahkamah sampai pada kesimpulan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu," jelasnya. 

Dan seandainya permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan "quod non", mahkamah tidak meyakini dalil Lukita-Basyid dapat menerobos ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 dan memberikan keyakinan untuk meneruskan perkara. Dalam putusannya, MK juga menyebutkan selisih suara antara pemohon dengan peraih suara tertinggi dalam Pilkada Batam Muhammad Rudi Amsakar Achmad sebesar 46,12 persen, melebihi ambang batas yang ditentukan sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Tags
SHARE