SHARE

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

CARAPANDANG.COM - Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat dalam konstitusi maupun rumusan Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Demikian tegas disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo  dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/1).

Hal itu dikatakan Bamsoet dalam Kuliah Umum "Pancasila Sebagai Sumber Pembentukan dan Penegakan Hukum" di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Jumat (22/1).

Meskipun memiliki legalitas yang kuat, masih perlu dikaji lebih mendalam, apakah status Pancasila tersebut telah termanifestasi secara nyata, atau hanya bersifat simbolis.

"Mengingat masih ada tantangan besar memastikan segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," jelasnya menambahkan.  

Bamsoet yang juga politisi Partai Golkar ini  merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2003-2021, terdapat 1.430 perkara diajukan ke MK dengan melibatkan 719 undang-undang yang diuji. Menurut dia, dari jumlah tersebut, MK membuat 1.392 putusan, sebanyak 267 gugatan dikabulkan, dan itu menunjukkan masih ada peraturan perundang-undangan yang materinya bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.

"Karena pada hakikatnya, segala norma hukum yang diatur dalam konstitusi adalah bersumber dari dan dijiwai oleh Pancasila," ujarnya.

Dia menilai bangsa Indonesia perlu menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai rujukan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan. Dalam hal itu, menurut dia, asas hierarki hukum "lex superiori derogat legi inferiori" atau hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah harus ditegakkan.

"Selain sebagai sumber pembentukan hukum, Pancasila juga harus menjadi sumber penegakan hukum. Hal ini dimaknai bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dan tercermin dalam seluruh proses penegakan hukum, dari hulu hingga ke hilir," katanya.

Dia pun menilai  proses penegakan hukum tidak boleh abai terhadap nilai etika, nilai moral, dan juga tidak merusak citra serta integritas penegak hukum. Dia juga menekankan bahwa Pancasila juga harus menjadi rujukan yang sama bagi setiap institusi penegak hukum sehingga segala putusan hukum yang dilahirkan dapat dipertanggungjawabkan, secara horisontal kepada nilai-nilai dan harkat kemanusiaan serta hukum itu sendiri, maupun secara vertikal kepada Tuhan.

"Harus disadari bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam bidang penegakan hukum, seperti praktik korupsi dan kolusi dalam proses peradilan serta keberadaan mafia hukum, adalah muara dari absen-nya implementasi nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Tags
SHARE