SHARE

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

CARAPANDANG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa ada delapan rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Di dalam penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional tidak boleh melanggar delapan rambu. Silakan melakukan program kegiatan apa saja yang penting tidak melanggar delapan rambu," kata Firli dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang pertama, Senin (8/2/2021).

Pertama, kata Firli, tidak melakukan persekongkolan untuk korupsi.

"Kedua, tidak menerima atau memperoleh imbalan dari beberapa anggaran program dikerjakan. Setelah dilakukan program tersebut ada uang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan," tuturnya.

Ketiga, ia menyatakan tidak boleh ada unsur penyuapan.

"Saya bilang tidak boleh ada unsur penyuapan supaya dapat pekerjaan dengan cara menyuap, baik sebelum mendapat pekerjaan maupun setelah melakukan pekerjaan atau setelah pekerjaan selesai," kata Firli.

Keempat, lanjut dia, tidak mengandung unsur gratifikasi.

"Kelima, tidak ada benturan kepentingan, keenam tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi, ketujuh tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat, dan kedelapan kami sampaikan, jangan pernah ada pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Ia menegaskan jika delapan rambu tersebut dilanggar dan terjadi suatu tindak pidana maka lembaganya akan menindak tegas para pelakunya.

"Jadi, kalau ada pemimpin kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tersebut dan telah terjadi suatu tindak pidana tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami juga tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Firli.

Tags
SHARE