SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yakni KP, Bawaslu dan DKPP RI menyetujui enam Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Senin.

"Dengan kita sudah menyetujui kesimpulan ini maka rapat dengar pendapat ini sudah bisa kita akhiri," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta.

Adapun enam Perbawaslu yang disepakati pada hari itu yaitu, Perubahan atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, lalu Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar-waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya, Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, lalu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Rancangan Perbawaslu terakhir yang disetujui yaitu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bahwa Rancangan Perbawaslu yang dibawa untuk disetujui pada hari ini merupakan hasil sinkronisasi KPU, Bawaslu, dan DKPP yang telah melakukan konsinyering terlebih dahulu atas masukan dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri pada Kamis (1/9) lalu.
 

Halaman :
Tags
SHARE