SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM- Pemerintah hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah vaksin corona Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat.

Hal ini dipastikan dengan telah ditandatanganinya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut menetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Keenam vaksin tersebut adalah :

1. Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero),

2. Vaksin Astrazeneca,

3. Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm),

4. Vaksin Moderna,

5. Vaksin PFizer Inc and BioNTech, dan

6. Sinovac Biotech Ltd.

Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tags
SHARE