CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pedoman ini tertuang dalam Surat Kepdikdasmen Nomor 95/M/2025.
Pedoman ini terdiri dari pelaksanaan TKA yang akan dilaksanakan pada November 2025 bagi SMA/SMK. Lalu apa saja yang siswa SD-SMA harus ketahui dari pedoman ini? simak penjelasan berikut ini:
Ketentuan TKA untuk Murid
1. Syarat Peserta TKA
- Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
- Murid kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
- Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
- Murid kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.