PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2024. Penyampaian ini merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
"Sebagaimana diamanatkan undang-undang, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk LKPJ ini. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab kepada DPRD, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Payakumbuh," ujar Elzadaswarman, yang akrab disapa Om Zet.
Dalam pemaparannya, Om Zet mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp753,3 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp733,5 miliar. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp742,7 miliar, atau 92,64% dari target yang ditetapkan sebesar Rp801,7 miliar. Meskipun tidak mencapai 100%, Om Zet menegaskan bahwa anggaran telah terserap secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
"Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran tetap menjadi prioritas kami," tambahnya.