CARAPANDANG - Hakim Juan M. Merchan memutuskan bahwa presiden terpilih Amerika Serikat Donald J. Trump menjadi terpidana, tetapi tidak mendapatkan hukuman dari hakim.
Hakim tidak memberikan hukuman kepada presiden terpilih AS Donald Trump dengan alasan demi menghormati jabatan Trump sebagai presiden yang akan dilantik.
Dia mengklaim, pembebasan hukuman bukan berdasarkan alasan pribadi, tetapi karena Trump akan menduduki posisi jabatan sebagai orang terkuat nomor satu di Amerika.
Dilansir dari The New York Times, Sabtu (11/1/2025), Trump hadir secara virtual dalam sidang vonis pidananya pada hari Jumat dari kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, lebih dari 1.000 mil dari ruang sidang yang dingin di Manhattan tempat kasusnya disidangkan untuk terakhir kalinya.
Sebelumnya, Trump menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atas tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi skandal seks. Namun pada hari Jumat, Trump meraih pembebasan tanpa syarat.
Posisi Trump sebagai presiden terpilih AS, menyelamatkannya dari hukuman, alias membuatnya menjadi kebal terhadap hukuman meskipun dipidana bersalah. Kondisi ini membuat penegak hukum di AS mengalami kesulitan, sebab pelaku konstitusional enggan untuk memenjarakan seorang presiden terpilih.
Video live Trump ditampilkan pada layar 60 inci mendominasi ruangan. Saat yang bersamaan, jaksa juga memaparkan kejahatannya dan hakim membacakan vonis hukuman.