Beranda Berita Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Berencana Turunkan Tarif PPN

Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Berencana Turunkan Tarif PPN

Menkeu mengatakan bahwa penyesuaian tarif PPN berpotensi menjadi salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Untuk meningkatkan daya beli Masyarakat, pemerintah berencana akan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa, 14 September 2025.

Menkeu mengatakan bahwa penyesuaian tarif PPN berpotensi menjadi salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tapi, dia menegaskan bahwa bahwa rencana kebijakan tersebut masih perlu dikaji secara cermat.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya, uang yang saya dapat di akhir tahun (penerimaan negara), karena sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN,” ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa penurunan tarif pajak tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Hal ini harus diperhatikan secara matang sebab akan berdampak luas terhadap penerimaan negara.

“Akan kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN, ini untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu,” ujarnya.

Sebagai informasi, perubahan tarif PPN diatur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 2022, sedangkan kenaikan dari 11 persen ke 12 persen berlaku pada 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait