Atas dasar itu, maka sudah seharusnya Bahlil bertanggungjawab secara hukum pula, karena kebijakan yang dibuat bukan hanya tidak sesuai dengan instruksi Presiden, tetapi juga menimbulkan korban jiwa kepada masyarakat.
" Korbannya sudah ada tuh. Jadi secara post-factum memang Bahlil bersalah,"tegasnya.
Menurut Rocky kebijakan yang tidak menggunakan analisis yang mendalam itu berakibat pada kekacauan. Sehingga, jangan berdalih bahwa dirinya tidak tahu bahwa akibat kebijakannya akan akan korban jiwa.
"Nah itu tidak boleh dianggap bahwa Presiden tahu bakal ada korban. Ya enggak mungkin Presiden tahu bahwa kebijakan Bahlil itu akan ada korban," katanya.