PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (14/07/2025).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota Payakumbuh, memaparkan sejumlah poin penting terkait penyesuaian anggaran yang akan menjadi landasan pembangunan kota ke depan.
“Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah,” ujar Rida saat menyampaikan nota pengantar di hadapan anggota DPRD.
Rida menjelaskan bahwa seharusnya pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan pada minggu kedua Juni. Namun, proses harmonisasi Perubahan RKPD ke Kemenkumham memakan waktu lebih dari satu bulan sehingga rapat paripurna baru bisa digelar hari ini.
“Kami memohon maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD atas keterlambatan jadwal ini. Keterlambatan bukan karena kelalaian, melainkan akibat proses teknis yang melibatkan Bappeda Provinsi dan Kemenkumham,” kata Rida.
Meski mengalami perubahan, Rida menegaskan bahwa lima prioritas pembangunan Kota Payakumbuh tetap tidak berubah. Lima prioritas tersebut meliputi:
1. Peningkatan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, berkualitas, dan berdaya saing.
2. Peningkatan perekonomian berbasis produk unggulan dan inovasi.