Beranda Umum Mulai 24 Maret, Tol Tangerang - Merak Batasi Truk

Mulai 24 Maret, Tol Tangerang - Merak Batasi Truk

0
Gerbang Tol Merak

CARAPANDANG - Polresta Tangerang mulai membatasi truk bersumbu tiga atau lebih melintasi Tol Tangerang-Merak pada 24 Maret 2025. Upaya tersebut untuk keselamatan dan mencegah kepadatan kendaraan arus mudik Lebaran/Idulfitri 1446 Hijriah.

"Pembatasan kendaraan sumbu tiga itu akan dimulai 24 Maret-8 April 2025. Ini adalah peraturan, pelarangan kendaraan truk yang sumbu tiga, yang muatannya memang diarahkan untuk tidak boleh melintas," kata Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto di Tangerang, Kamis (20/3/2025).

Ia mengatakan, pembatasan berlaku disepanjang Tol Tangerang-Merak, khususnya mulai dari kilometer 31 sampai 45 antara jalur Jakarta-Merak menuju perlintasan Pulau Sumatera. "Kita punya tol yang panjang 20 kilometer dan Rest Area kita ada di 45 dan 43, utama untuk arah ke Merak di 43, sehingga kita hanya finish terakhir di 43 KM," kata Kusmanto.

Dia mengungkapkan, kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga ini hanya berlaku bagi angkutan diluar dari spesifikasi kendaraan pendistribusian sembako. Sehingga, dalam pengaplikasian pembatasan itu pihaknya akan memonitoring setiap aktivitas angkutan barang tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi untuk screening kendaraan-kendaraan yang memang akan melintas atau mudik mengarah ke Merak. Baik kendaraan mungkin sumbu tiga, muatan barang akan terlihat kendaraan apa saja yang akan melintas, muatan sembako kah?, atau muatan-muatan yang dilarang," ucapanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait