Beranda Ekonomi Menteri UMKM Ungkap Program Penghapusan Piutang UMKM Dihentikan Sementara

Menteri UMKM Ungkap Program Penghapusan Piutang UMKM Dihentikan Sementara

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan kelanjutan program hapus tagih piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Penghapusan tersebut sebelumnya ditarget menyasar 1 juta UMKM.

0
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan kelanjutan program hapus tagih piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Penghapusan tersebut sebelumnya ditarget menyasar 1 juta UMKM.

CARAPANDANG - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan kelanjutan program hapus tagih piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Penghapusan tersebut sebelumnya ditarget menyasar 1 juta UMKM. 

Maman mengungkapkan, program tersebut sampai saat ini sudah mampu menghapus piutang bagi 67.000 UMKM. Sementara itu, saat ini masih tersisa sekitar 900.000 UMKM yang piutang macetnya belum dihapuskan.

"Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, kan, yang bisa diputihkan, dihapustagihkan semuanya itu, ada kurang lebiih satu juta. Ini mereka-mereka, UMKM yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun yang lalu," kata Maman, Sabtu (19/7/2025). 

Maman menyebut, untuk penghapusan Piutang UMKM, angkanya kurang lebih sekitar 15 triliun rupiah. Maman menjelaskan, ini merupakan kelanjutan program pemerintah untuk menghapus piutang kredit macet UMKM yang diluncurkan pada November 2024 lalu.

"Penghapusan itu berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Karena PP-nya berlaku hanya 6 bulan, makanya kita stop dulu di situ," ujar Maman. 

Maman mengatakan, karena regulasi lama sudah tak berlaku, sedangkan Undang-undang (UU) BUMN telah mengalami revisi. Maka program hapus tagih piutang macet harus menyesuaikan aturan UU BUMN hasil revisi. 

"Itu cukup (dengan) menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Ini yang lagi kita tempuh ke sana," ucap Maman. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait