CARAPANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan perubahan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna hari ini, Kamis 20 Maret 2025.
Menanggapi pengesahan tersebut Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai tidak menemukan adanya aroma dwifungsi militer dalam perubahan UU tersebut.
"Kalau substansi dari yang terakhir kita dengar secara resmi, itu kecenderungan kembali ke dwifungsi tidak ada lagi. Bisa dilihat isinya, bisa dibaca," Katanya dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia menilai bahwa hasil dari revisi UU TNI ini justru memberikan penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada. Menurutnya setidaknya ada 3 konsep yang diperkuat.
“konsep pertama adalah Panglima itu sejak dulu di bawah presiden. Kedua, menteri pertahanan adalah pemegang kewenangan strategik dan penyediaan alutsista dan sebagainya yang sifatnya administratif, logistik begitu, diatur atau dikoordinir oleh Menteri Pertahanan, itu lama,"jelasnya.
Selanjutnya dia menjelaskan dalam UU TNI yang sekarang adalah penegasan bahwa TNI, Anggota TNI yang aktif di jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau minta pensiun dini, kecuali di dalam 16 (institusi) yang disebutkan, karena ada irisan ke tugas pertahanan.