Beranda Suara Senayan Kritik Sri Mulyani, Anggota DPR: Sumber Zakat Iman, Sumber Pajak Otoritas Negara

Kritik Sri Mulyani, Anggota DPR: Sumber Zakat Iman, Sumber Pajak Otoritas Negara

Cak Udin menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial,  sedangkan pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid merespon pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat.

Menurutnya jika dua hal tersebut disamakan maka secara mutlak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konseptual dan kebijakan yang tidak tepat dalam konteks tata kelola keuangan negara dan keadilan sosial.

"Keduanya memang memiliki titik temu dalam aspek redistribusi, tetapi tidak bisa disamakan secara menyeluruh," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

Politisi yang akrab disapa Cak Udin menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial,  sedangkan pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif. 

Selanjutnya dia menjelaskan dalam sistem negara modern, pungutan pajak merupakan kontribusi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara tanpa dikaitkan langsung pada asas spiritualitas. 

Berbeda dengan zakat,  meski mengandung unsur keadilan distributif, namun ini  bersumber dari keyakinan dan perintah agama, serta memiliki mekanisme pengelolaan yang khusus, seperti mustahik (penerima zakat) dan amil (pengelola zakat).

"Zakat itu bersumber dari iman dan niat suci, sedangkan pajak bersumber dari otoritas negara. Maka narasi yang menyamakan keduanya bisa menyesatkan arah kebijakan, apalagi jika digunakan untuk membenarkan beban pajak yang terus meningkat," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait