Beranda Politik Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KUHAP

Isnur mengungkapkan pihaknya mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP meminta kepada Komisi III DPR tidak tergasa-gesa melakukan pembahasaan RUU KUHP. Sebab dalam draf RUU tersebut masih banyak catatan.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Draft RUU KUHAP yang dipublikasikan DPR (versi 20 Maret 2025) masih memiliki banyak catatan,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan resminya, Kamis 3 April 2025. 

Isnur mengungkapkan pihaknya mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP. Selain itu, dalam RUU KUHAP belum menjawab akar masalah dalam praktik sehari-hari KUHAP saat ini (UU Nomor 8/1981) yang tidak akuntabel, tidak adil dan tidak memihak pada kepentingan hak-hak warga negara. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait