"Harapannya, agar peserta yang statusnya ASN atau bekerja di BUMN itu memperoleh diskresi. Misalnya, diizinkan berangkat mudik karena bisa bekerja dari mana saja," ujar Menhub Dudy.
Diketahui, kebijakan ini diusulkan untuk mengurangi kepadatan mobilitas menjelang Lebaran 2025, mengingat dua perayaan besar akan berlangsung. Yaitu, Hari Raya Nyepi pada 29 Maret dan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret.