CARAPANDANG.COM- Ahli gizi Dr. dr. Luciana B. Sutanto, MS. SpGK (K) mengimbau agar ibu menyusui berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi, terutama yang mengandung pemanis buatan.
"Minuman berpemanis bisa alami bisa berpemanis buatan. Boleh dikonsumsi jika ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Luciana yang dilansir dari ANTARA, Senin.
Luciana mengatakan, menurut peraturan BPOM, pemanis buatan yang boleh diedarkan untuk dikonsumsi harus memenuhi standar izin yang telah ditetapkan.
Pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan, dijelaskan bahwa pemanis buatan tidak diperbolehkan untuk digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah tiga tahun, serta ibu hamil dan menyusui.
Oleh karena itu, ibu menyusui disarankan untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk yang mengandung pemanis buatan.
Ia mengungkapkan, jika ibu menyusui ingin menikmati minuman manis, sebaiknya memilih minuman yang menggunakan pemanis alami atau pemanis buatan yang telah mendapatkan izin dari BPOM.
Tidak hanya itu, konsumsi minuman manis pun perlu diperhatikan agar tidak melebihi batas yang disarankan.
Berdasarkan Pedoman Gizi Seimbang dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, konsumsi gula dan bahan makanan manis lainnya dibatasi hingga 4 sendok makan sehari.
Menurut dia, pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan gizi, baik untuk ibu maupun bayi.