Beranda Umum DKI Jakarta Targetkan Penerapan Sistem Parkir Digital

DKI Jakarta Targetkan Penerapan Sistem Parkir Digital

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital melalui aplikasi JakParkir secara daring (online) secara penuh di 244 ruas jalan Ibu Kota pada 2027.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital melalui aplikasi JakParkir secara daring (online) secara penuh di 244 ruas jalan Ibu Kota pada 2027.

“Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan. Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir 'on street' (parkir jalan) itu akan diterapkan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, sistem ini akan mempermudah masyarakat dalam mencari dan memesan tempat parkir secara langsung (real time).

Pada rancangan besarnya, lanjutnya, JakParkir nantinya tidak hanya mengedepankan sistem pembayaran non-tunai (cashless), namun juga akan dilengkapi fitur pemesanan slot parkir secara daring.

Ia menjelaskan, nantinya pengguna dapat mengecek ketersediaan slot parkir melalui aplikasi dan langsung melakukan pemesanan.

“Misalnya saya mau ke Jalan Sabang, selama ini kita hanya mengira-ngira di sana, ada slot parkir atau tidak. Nah, itu nanti bisa dicek di aplikasi dan langsung dipesan. Petugas di lokasi akan menerima notifikasi dan langsung pasang 'traffic cone,'” katanya.

Slot yang telah dipesan akan langsung dikenai tarif parkir meskipun kendaraan belum tiba, agar tidak digunakan pihak lain.

Dengan sistem ini, Dishub berharap dapat mengurangi pelanggaran dan parkir liar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait