CARAPANDANG.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga LPG bersubsidi 3 kg yang seharusnya dibayar masyarakat maksimal Rp 19.000 per tabung. Pasalnya, pemerintah telah memberikan subsidi.
"Itulah kemudian kenapa kita membuat aturan ini. Rp 26 ribu, kan kamu sendiri tahu Rp 26 ribu, ebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal Rp 19 ribu," kata Bahlil ditemui usai sidak di pangkalan resmi Pertamina di Jakarta, dikutip Rabu (5/2/2025).
Bahlil membeberkan bahwa negara telah menggelontorkan subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per tabung. Harga dari agen ke pangkalan seharusnya sekitar Rp 16.000, lalu sampai ke pengecer maksimal Rp 19.000 per tabung.
"Sampai ke Pengecer harusnya 19 ribu maksimal, 18 ribu, 19 ribu. Tapi kalau 26 ribu berarti kan ada yang keliru. Itu yang keliru itulah kemudian yang kita buat agar tidak keliru," kata dia.
Sementara itu, terkait kuota pembelian LPG 3 kg, Bahlil menekankan bahwa harus sesuai dengan kebutuhan standar masyarakat. Misalnya saja 1 KTP 1 tabung LPG 3 kg.
"Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10, gak elok. Sesuai kebutuhan nanti yang akan diatur oleh Patra Niaga ya," ujarnya.